Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Hari-Hari Larangan Melaut dalam Hukum Adat di Aceh

Antara , Jurnalis-Minggu, 12 Februari 2023 |01:32 WIB
Mengenal Hari-Hari Larangan Melaut dalam Hukum Adat di Aceh
Kapal nelayan di Dermaga Lampulo, Kota Banda Aceh (Foto: Okezone.com/Salman Mardira)
A
A
A

Hari pantangan tersebut, kata Miftach, juga memberikan kesempatan ikan untuk berkembang biak, dan para nelayan memiliki waktu berkumpul bersama keluarga dan membangun komunikasi sosialnya.

Miftach menegaskan, bagi yang melanggar ketentuan tersebut dapat diberikan sanksi adat oleh Panglima Laot. Berupa larangan menggunakan kapal minimal tiga hari sampai tujuh hari lamanya.

 Ilustrasi

"Kemudian, hasil yang didapatkan dari melaut akan disita untuk lembaga adat Panglima Laot," demikian Miftach.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement