Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Minta Masyarakat Hanya Beli Obat di Toko Berizin Resmi Kemenkes

Kevi Laras , Jurnalis-Rabu, 08 Februari 2023 |15:05 WIB
BPOM Minta Masyarakat Hanya Beli Obat di Toko Berizin Resmi Kemenkes
beli obat di toko resmi berizin Kemenkes, (Foto: Tangkapan layar konpers)
A
A
A

“Apabila harus beli secara online, belilah obat yang tertera di platform dan punya izin PSEF dari Kemenkes," tegasnya.

Setelah pembelian obat, sebelum dikonsumsi masyarakat juga wajib untuk selalu memeriksa tanggal produksi dan kadaluarsa produk.

"Kedua masyarakat harus teliti dan lakukan cek edar dan tanggal kadaluwarsa," pesan Apt Dra Togi lagi.

Sehubungan dengan kasus terbaru, BPOM menyatakan obat sirup yang sempat diminum oleh pasien anak gagal ginjal akut yang meninggal dunia, dari hasil pengecekan laboratorium, merupakan obat yang aman dan telah memenuhi syarat.

“Periksa dari yang digunakan pasien sudah diuji laboratorium dan hasilnya memenuhi syarat. Jadi kalau memenuhi syarat berarti sebenarnya boleh digunakan, itu tentu harus sesuai dengan dosis dan penggunaannya," tutup Apt Dra Togi.

 BACA JUGA:BPOM Tegaskan Obat Sirup Praxion Aman

BACA JUGA:Pasien Gagal Ginjal Akut Sempat Minum Obat Sirup, BPOM: Hasil Laboratorium Memenuhi Syarat

(Rizky Pradita Ananda)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement