Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Minta Masyarakat Hanya Beli Obat di Toko Berizin Resmi Kemenkes

Kevi Laras , Jurnalis-Rabu, 08 Februari 2023 |15:05 WIB
BPOM Minta Masyarakat Hanya Beli Obat di Toko Berizin Resmi Kemenkes
beli obat di toko resmi berizin Kemenkes, (Foto: Tangkapan layar konpers)
A
A
A

GAGAL ginjal akut kembali mencuat jadi sorotan pemerintah dan masyarakat, seiring dengan kehadiran dua kasus terbaru gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) baru-baru ini.

Menindaklanjuti masalah ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengimbau seluruh masyarakat jangan sembarangan membeli obat, terutama para orangtua yang membeli obat untuk anak.

Disampaikan Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA, pembelian obat harus dilakukan di toko resmi seperti Apotek dengan surat izin dari Kementerian Kesehatan yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

"Menghimbau kepada masyarakat terutama ibu yang memiliki anak balita untuk pertama belilah obat di tempat yang resmi tokoh obat apotik atau fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Apt Dra Togi, dalam Konferensi Pers BPOM, Rabu (8/2/2023).

 Begitu juga dengan pembelian obat secara online, harus dibeli di platform resmi yang juga sudah memiliki PSEF. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement