Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu Paspor Simpatik? Berikut Pengertian dan Cara Membuatnya

Kiki Oktaliani , Jurnalis-Senin, 23 Januari 2023 |19:30 WIB
Apa Itu Paspor Simpatik? Berikut Pengertian dan Cara Membuatnya
Ilustrasi (Foto: Pinterest/untsikhairi)
A
A
A

PASPOR merupakan dokumen resmi dari negara setempat, yang memuat identitas pemegangnya, dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Pembuatan paspor biasanya dilakukan selama hari kerja, mulai dari Senin sampai Jumat. Tetapi kini, bagi Anda yang tak sempat mengurus paspor di hari tersebut, tak perlu khawatir karena ada fasilitas paspor simpatik.

Namun, sebelum jauh membahas bagaimana cara membuatnya mari kita kenali terlebih dahulu, apa itu paspor simpatik?

Dikutip Okezone dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, paspor simpatik merupakan fasilitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi yang ada diseluruh Indonesia untuk masyarakat, agar bisa mengurus paspor di akhir pekan, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu.

BACA JUGA: Ini Persyaratan Paspor Baru jika Ingin Berlibur ke Eropa

Tak perlu gunakan aplikasi M-Paspor

Layanan paspor simpatik cukup mudah dan tidak memerlukan aplikasi M-Paspor. Pemohon hanya perlu datang ke Kantor Imigrasi terdekat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Infografis Paspor

Namun, harus tetap diingat bahwa pelaksanaan layanan Paspor Simpatik, juga menggunakan kuota dan berbeda tiap kantor imigrasi.

Informasi lain yang harus diketahui masyarakat adalah, proses pembuatan Paspor Simpatik hanya berlaku selama 7-25 Januari 2023 saja.

Cara membuat

Tata cara pembuatan Paspor Simpatik berbeda, dan disesuaikan dengan masing-masing kantor imigrasi. Sehingga, disarankan agar para pemohon mengecek terlebih dahulu informasi pada kantor imigrasi yang dituju.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement