Sadrakh menyebut keputusan kliennya, membawa permasalahan itu ke jalur hukum karena keduanya merasa geram. Komentar-komentar yang ditujukan pada keduanya, disebut-sebut sangat menyinggung perasaan baik Lesti atau Billar.
"Dasar untuk dilaporkannya akun-akun tersebut, karena memang ini sudah di luar batas toleransi. Sehingga Rizky merasa harus ditindaklanjuti," sambungnya.
(Foto: MPI/ Selvianus)
Terkait psikis Lesti dan Billar yang sempat terganggu karena ujaran kebencian dari para netizen kepada keduanya, sayangnya Sadrakh sebagai kuasa hukum, tak mengungkapkan lebih detail gangguan kesehatan mental apa yang dialami pasangan suami-istri tersebut.
Sebagai informasi, pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora secara resmi melaporkan sejumlah netizen ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2023, dengan nomor laporan LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas laporan tersebut. sejumlah akun sosial media netizen disangkakan pasal 29 UU ITE atau Undang-Undang Transaksi Elektronik Tahun 2008 dengan ancaman penjara selama empat tahun.
(Rizky Pradita Ananda)