"Nantinya akan terlihat dan terdeteksi lebih cepat pada saat hamil, apabila ada kelainan dan risiko komplikasi persalinan yang mungkin terjadi," ujar Menkes.
Selama kehamilan berlangsung, lanjut Menkes, antenatal care ini minimal dilakukan sebanyak 6 kali. Dalam 6 kali pemeriksaan, dua kali di antaranya harus diperiksa oleh dokter dan di USG.
"Pemeriksaan USG ini perlu didukung dengan penguatan kolaborasi layanan ANC antara bidan, dokter umum, dan dokter spesialis kebidanan, serta jejaring PONED dan PONEK," tutup Menkes Budi.
(Rizky Pradita Ananda)