Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Dicabut, Pembatasan Wisatawan di Kawasan Wisata Bromo Tetap Berlaku

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 16 Januari 2023 |19:30 WIB
PPKM Dicabut, Pembatasan Wisatawan di Kawasan Wisata Bromo Tetap Berlaku
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (Foto: MPI/Avirista Midaada)
A
A
A

PENGELOLA kawasan Wisata Gunung Bromo melakukan membahas kuota pengunjung pasca pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNTBS) selaku pengelola sejauh ini masih menerapkan aturan lama pembatasan jumlah wisatawan yang masuk.

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar TNBTS, Sarif Hidayat membenarkan, pihaknya masih belum melakukan pencabutan aturan pembatasan wisatawan pasca PPKM.

"Saat ini masih ditetapkan kuota 75 persen. Dalam waktu dekat, akan didiskusikan terkait kebijakan pencabutan PPKM tersebut (terkait kuota kunjungan wisatawan)," kata Sarif, Senin (16/1/2023).

Meski demikian, pihaknya telah melakukan kajian terkait daya dukung dan daya tampung kawasan Wisata Gunung Bromo yang berada di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Jumlah kunjungan wisatawan, sudah selayaknya disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung kawasan.

BACA JUGA: 4 Larangan saat Berwisata di Gunung Bromo, Traveler Wajib Tahu!

Infografis Tips Liburan ke Bromo

Menurutnya, dalam kondisi yang ideal, memang diperlukan pembatasan atau penetapan kuota jumlah kunjungan per ahri ke kawasan taman nasional tersebut. Hal itu bertujuan agar kelestarian kawasan tetap terjaga.

"Kondisi ideal memang menggunakan kuota, karena kami sudah melakukan kajian daya dukung dan daya tampung tentang kunjungan wisatawan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," tuturnya.

Sejauh ini dikatakan Sarif, pembatasan wisatawan di kawasan Gunung Bromo selalu dipenuhi wisatawan, hingga 2.202 orang per harinya sebagaimana aturan dari pembatasan 75 persen wisatawan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement