SETIAP pasangan pasti menginginkan pernikahan yang langgeng hingga akhir hayat. Namun, seringkali kenyataan hidup berumah tangga tidak seperti yang dibayangkan.
Perceraian pun kerap menjadi langkah terakhir yang diambil oleh pasangan suami istri untuk mengakhiri permasalahan rumah tangga mereka. Kondisi tersebut menjadikan si pria akhirnya menjadi duda, dan si wanita menjadi janda.
Angka perceraian hidup di setiap provinsi di Indonesia berbeda, salah satunya adalah Provinsi Jawa Timur. Tahun 2021 lalu angka perceraian di Jawa Timur mencapai 63.006 kasus cerai gugat, dan 25.038 kasus cerai talak.
Kabar baiknya, jumlah ini turun menjadi 53.332 kasus cerai gugat dan 20.675 kasus cerai talak per Januari – Oktober 2022.
Dari tingginya angka tersebut, 5 kota berikut ini menjadi penyumbang kasus perceraian terbanyak di Jawa Timur yang dirangkum dari berbagai sumber;
1. Kabupaten Malang
Daerah dengan julukan Kota Apel ini menjadi peringkat pertama dalam daftar daerah dengan jumlah janda terbanyak di Jawa Timur.

Tahun 2021, tercatat 63.122 perkara gugatan cerai yang dilayangkan oleh istri, sementara 25.133 perkara diajukan oleh pihak suami.
2. Kabupaten Banyuwangi
Hingga Agustus 2021, tercatat ada sekitar 4.027 kasus pengajuan atau permohonan cerai di Kabupaten Banyuwangi.
Bahkan, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi mengatakan ribuan pemohon kasus perceraian in masih tergolong dalam kategori usia muda dan produktif.
3. Kabupaten Jember
Kabupaten yang dijuluki sebagai Kota Seribu Gumuk ini juga masuk dalam daftar wilayah Jawa Timur dengan jumlah perceraian terbanyak.
Tercatat sekitar 5.864 perkara perceraian yang terjadi di Jember pada tahun 2021. Bahkan, berdasarkan data di website Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember, sudah ada sekitar 206 perkara perceraian selama awal tahun 2023.
4. Kabupaten Sidoarjo
Jumlah janda di Kabupaten Sidoarjo juga tergolong banyak jika didasarkan pada kasus perceraian yang terjadi, yakni sebanyak 4.712 kasus.
Sebanyak 60 persen dari perkara tersebut berasa dari pihak istri, dan sisanya dari pihak laki-laki.
Pemicu banyaknya perceraian tersebut umumnya disebabkan oleh masalah ekonomi. Pasangan yang mengajukan perceraian tersebut didominasi oleh kalangan dengan rentang usia 20 hingga 30 tahun.
5. Kabupaten Kediri
Dalam rentang waktu Januari hingga November 2022, tercatat sekitar 3.439 perkara perceraian. Sebanyak 2.673 kasus merupakan perceraian yang diminta oleh pihak istri, sedangkan 766 gugatan diajukan oleh pihak suami.
(Rizka Diputra)