KASUS kekerasan pada anak di Indonesia memang cukup mengkhawatirkan, apalagi beberapa kasus tersebut malah dilakukan oleh orang terdekat korban. Seperti kasus viral yang baru-baru terjadi.
Kasus viral ayah kandung berinisial RIS yang terekam menendang anaknya sendiri. Kekerasan pada anak, apalagi jika dilakukan oleh orang terdekat, punya dampak buruk berkepanjangan.
"Kekerasan pada anak mengakibatkan dampak luas dan berkepanjangan bagi tumbuh kembang anak, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, dalam keterangan resminya, Sabtu (7/1/2023).
Ai menegaskan bahwa kekerasan pada anak harus dihentikan. Anak-anak sebagai korban pun perlu mendapat pendampingan hukum dan pemulihan mental, serta mendapatkan hak perlindungan terhadap identitasnya.
Itu kenapa, KPAI siap mengawal kasus yang viral di Desember 2022 ini hingga ke persidangan. Terlebih, sang ibu dari korban pada Selasa, (3/1/2023), sudah bersurat ke KPAI, mengadukan kejadian yang dialami anaknya.
Kini, KPAI tengah bersurat ke pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus kekerasan pada anak tersebut.
"Saat ini KPAI sedang berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut," kata Ketua KPAI Ai dalam keterangan resminya, Sabtu (7/1/2023).
Ai menambahkan, jika RIS terbukti melakukan tindak kekerasan pada anak kandungnya sendiri, pelaku dapat terancam sesuai dengan pasal 76C dengan ancaman pidana pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Mengingat pelaku adalah orang tua, maka pidana ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana," ungkap Ai.
(Martin Bagya Kertiyasa)