Kini, KPAI tengah bersurat ke pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus kekerasan pada anak tersebut.
"Saat ini KPAI sedang berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut," kata Ketua KPAI Ai dalam keterangan resminya, Sabtu (7/1/2023).
Ai menambahkan, jika RIS terbukti melakukan tindak kekerasan pada anak kandungnya sendiri, pelaku dapat terancam sesuai dengan pasal 76C dengan ancaman pidana pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Mengingat pelaku adalah orang tua, maka pidana ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana," ungkap Ai.
(Martin Bagya Kertiyasa)