3. Kecelakaan ganda yang sudah ditanggung Jasa Raharja: Kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda ini juga termasuk kecelakaan antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan gand ini, karena memang sudah masuk tanggungan Jasa Raharja sebagai pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Diketahui, jika biaya layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp20juta, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung full. Jika lebih dari batas ambang aman tersebut, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.
(Ini Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Foto: Freepik)
4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum: Sama halnya dengan kategori kecelakaan ganda, jenis kecelakaan ini juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
(Ini Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Foto: Freepik)
Sebagai informasi, di luar empat jenis kecelakaan di atas, maka dapat dibiayai oleh program JKN-KIS. Namun, dibutuhkan surat keterangan kecelakaan untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian untuk mendapatkan manfaat biaya berobat dan ada pula beberapa syarat klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan tunggal yang harus dipenuhi.
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.