MENIKAH jadi keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia, tak jarang terlihat di lingkungan sekitar atau di linimasa sosial media, banyak usia muda yang sudah tak sabar ingin menikah.
Namun secara hukum, aturan hukum mengenai pasangan yang diperbolehkan menikah adalah seseorang yang minimal sudah berusia 19 tahun. Usia tersebut dianggap sudah ideal untuk menuju kehidupan pernikahan mulai dari fisik hingga pola pikir.
Namun, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo mengatakan pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang usianya sudah di atas 20 tahun, dengan pertimbangan usia aman untuk kehamilan.
“Sehingga kita setuju ada kampanye nikah nanti saja, di atas 20 tahun perempuan dipertimbangkan nikah enggak apa-apa, dua anak cukup, ” ujar Hasto dalam konferensi pers baru-baru ini.
Hasto lebih lanjut menjelaskan, mengapa usia 20 tahun dianggap pas, sebab jika perhitugan menikah di usia lebih dari 35 tahun baru kemudian hamil di umur 40 tahun maka kehamilannya akan berisiko.