Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Libur Nataru, Kemenkes: Syarat Vaksin Booster Juga Berlaku untuk Perjalanan Dalam Negeri

Kevi Laras , Jurnalis-Jum'at, 23 Desember 2022 |16:05 WIB
Libur Nataru, Kemenkes: Syarat Vaksin Booster Juga Berlaku untuk Perjalanan Dalam Negeri
mobilitas masyarakat dalam negeri, (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Maka dari itu, disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, dr. Yanti Herman, Kemenkes akan menyediakan menyediakan 14.641 sarana kesehatan di jalur mudik Nataru, ditambah dengan pelayanan vaksinasi, khususnya vaksinasi booster, baik di beberapa pos Kesehatan dan puskesmas.

"Menghadapi libur Nataru tahun ini, sejumlah fasyankes telah kami siagakan di seluruh jalur mudik. Total ada sekitar 14.641 sarana kesehatan sudah kami siapkan, terdiri dari 901 Pos Kesehatan, “ ujar dr. Yanti dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemenkes, Jumat (23/12/2022).

“10.321 Puskesmas, 3.117 RS, 51 Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan 251 Public Safety Center (PSC) 119,” imbuhnya.

Kemenkes sendiri memprediksi akan terjadi lonjakan mobilisasi masyarakat sebesar 16,35 persen dari jumlah penduduk Indonesia dan diprediksi terjadi pergerakan masyarakat dari wilayah Jabodetabek mencapai 16,5 persen atau sekitar 7,1 juta orang di momen liburan Nataru tahun ini.

 BACA JUGA:Jelang Perayaan Natal, Ini Imbauan Kemenkes Buat Gereja

BACA JUGA:Lonjakan Mobilisasi Masyarakat Diprediksi 16,35 Persen di Libur Nataru, Dokter Paru: Kalau Sakit, Mundur!

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement