Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Libur Nataru, Kemenkes: Syarat Vaksin Booster Juga Berlaku untuk Perjalanan Dalam Negeri

Kevi Laras , Jurnalis-Jum'at, 23 Desember 2022 |16:05 WIB
Libur Nataru, Kemenkes: Syarat Vaksin Booster Juga Berlaku untuk Perjalanan Dalam Negeri
mobilitas masyarakat dalam negeri, (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

PERIODE liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) banyak dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk berwisata.

Terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang diprediksikan meningkat, karena banyak pergerakan di masa libur Nataru ini. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid mengingatkan kalau syarat vaksinasi booster bukan hanya untuk berwisata, tapi juga perjalanan dalam dan luar negeri.

Aturan kebijakan ini diketahui sudah resmi tertuang dalam Surat Edaran NOMOR : HK.02.02/II/3984/2022 tentang KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI LIBUR HARI RAYA NATAL TAHUN 2022 DAN TAHUN BARU 2023.

"Sesuai SE,  dan merupakan syarat pelaku perjalanan harus sudah boster kalau akan melakukan perjalanan dalam negeri, bukan hanya untuk liburan," ujar dr. Nadia kala dihubungi MNC Portal, baru-baru ini.

Dokter Nadia mengingatkan syarat vaksin booster Covid-19 (dosis ketiga) ini, bukan hanya untuk pendamping anak-anak, tapi seluruh pelaku perjalanan. SE di atas dikeluarkan sebagai langkah antisipasi pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement