TINDAK lanjut kasus gangguan ginjal akut pada anak masih terus berlangsung. Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia diketahui melakukan pemeriksaan mendalam soal dugaan adanya maladministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ombudsman menduga Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin telah melakukan penyimpangan prosedur dan tidak kompeten dalam penanggulangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.
Tidak hanya Menkes, dugaan yang sama dilayangkan ke Penny Lukito sebagai Kepala BPOM RI, diduga melakukan penyimpangan prosedur dan tak kompeten dalam pengawasan obat sirop.
Lebih jelasnya, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, mencatat ada beberapa temuan terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Menkes dan Kepala BPOM.
"Data temuan ini kami dapat dari hasil pengawasan Kemenkes dan BPOM, selama sebulan penuh," kata Robert dalam konferensi daring, Kamis (15/12/2022).
Pada Kemenkes, menurut Ombudsman, tidak melakukan pendataan dan surveilan sejak awal munculnya gejala gangguan ginjal akut pada anak (GGAPA). Lalu, Kemenkes juga tidak menindaklanjuti kasus GGAPA pada anak sebagai KLB (kejadian luar biasa) yang berimbas pada pasifnya respons pemerintah dalam menindaklanjuti kasus tersebut sebagaimana standar kebijakan dan standar pelayanan dalam penanganan KLB.