Hal tersebut ia sampaikan terkait pasca pengesahan RKUHP oleh DPR pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu, di mana dalam salah satu pasalnya terdapat aturan yang berkaitan larangan kumpul kebo yang akan diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua/anaknya bagi orang yang tak terikat perkawinan.
Untuk itu, Sandi bakal menyosialisasikan terhadap masyarakat khususnya para pelaku usaha di bidang wisata terkait UU KUHP yang baru.
"Kita pastikan, kita sosialisasikan wisata di Indonesia aman, nyaman, dan menyenangkan. Kami pastikan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan kami sangat welcome," demikian Sandi.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.