Untuk selanjutnya, jelas Darfi, pihaknya akan mengajukan hasil sidang yang telah dilakukan kepada Bupati Kubu Raya untuk menerbitkan Surat Keputusan terkait penetapan tersebut.
Darfi mengatakan setelah ditetapkan masih banyak yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan dari amanah regulasi dimana objek cagar budaya setelah ditetapkan harus mendapatkan pengawalan agar kelestariannya bisa terjaga, selain itu upaya pemanfaatan dan kajian teknis masih harus dilakukan.
"Cagar budaya memiliki banyak manfaat baik dari segi edukasi, estetika, historis hingga nilai-nilai yang lainnya serta sangat mempengaruhi aspek agama, sosial, budaya dan ekonomi hingga pariwisata. namun, di sisi lain pelestarian cagar budaya di Tanah Air masih memiliki beragam tantangan, demikian pula di kabupaten Kubu Raya," katanya.
Darfi berharap ke depan adanya peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak agar pemanfaatan objek cagar budaya bisa bermanfaat dan berdampak bagi masyarakat setempat dan daerah.
(Salman Mardira)