PEMERINTAH menetapkan tiga situs cagar budaya baru berupa masjid dan kelenteng di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Penetapan dilakukan melalui sidang penetapan cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya terdiri dari lima orang anggota.
Ketiga situs yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Masjid Miftahurridho di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang; Masjid Jami’atus Sholihin di Desa Tanjung Saleh; dan Kelenteng Tengah Laut di Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap.
"Ketiga objek cagar budaya tersebut dengan peringkat kabupaten kota," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Kubu Raya, Dr. Muslimin AR Efendy di Sungai Raya, Kamis (24/11/2022).
BACA JUGA:Raker di Komisi X DPR, Sandiaga Ungkap Pertumbuhan Pariwisata Melebihi Target
Ia menjelaskan ada tiga objek cagar budaya yang diajukan oleh Tim Pendaftaran ODCB Kubu Raya kepada Tim Ahli. Sebelum sidang dilaksanakan, tim ahli melakukan verifikasi ke lapangan untuk melihat langsung dan menilai serta mengkaji kelayakan objek yang didaftarkan apakah sesuai dengan kriteria atau sebaliknya.
"Hasil sidang menetapkan tiga objek cagar budaya yakni Masjid Miftahurridho, Masjid Jami’atus Sholihin dan Kelenteng Tengah Laut," kata Muslimin seperti dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan objek cagar budaya yang diajukan memiliki berbagai keunikan dan fakta sejarah, untuk Masjid Miftahurridho secara historis masjid ini memiliki korelasi dengan pemerintahan kesultanan Pontianak dan kerajaan Kubu, dimana sosok Guru Ibrahim yang menjadi ikon masjid ini merupakan murid kesayangan Guru H Ismail Mundu yang merupakan mufti kerajaan Kubu.
Sedangkan Masjid Jami’atus Sholihin juga memiliki keterhubungan dengan kesultanan kadriyah dan merupakan masjid ketiga yang dibangun setelah pembangunan masjid Jami’ (Kota Pontianak), Masjid At-Tamini (Sungai Kupah) dan Masjid Jami’atus Sholihin (Tanjung Saleh).
BACA JUGA:Situs Gunung Padang Peraih ADWI 2022 Ikut Rusak Akibat Gempa Cianjur
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, M Ayub melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Darfiansyah menjelaskan saat ini Kubu Raya sudah memiliki enam objek Cagar Budaya, di mana pada tahun lalu pemerintah sudah menetapkan tiga objek yakni Masjid Batu, Makam Raja Kubu 1, 5 dan 6 serta Masjid At-Tamini.
"Alhamdulillah tahun ini cagar budaya Kubu Raya bertambah tiga objek lagi," kata Darfi.