Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tips Mengetahui Apakah Obat Masih Dilarang BPOM? Simak Yuk!

Dyah Ratna Meta Novia , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |19:16 WIB
Tips Mengetahui Apakah Obat Masih Dilarang BPOM? Simak Yuk!
Obat sirup (Foto: Web MD)
A
A
A

Sebaliknya, untuk produk yang sudah ditarik oleh BPOM akan menampilkan keterangan "Data tidak ditemukan". Namun jika anda mencari dengan nama perusahaan, akan muncul nama-nama obat yang masih memiliki izin edar (bukan sirup) dari perusahaan tersebut.

Sejauh ini BPOM telah memastikan bahwa obat-obatan sirup yang ditarik sudah tidak ada di website.

"Sudah nggak ada. Bisa dicek juga nomor izin edarnya, nama produk bisa sama, tapi nomor izin edar beda. Contohnya citomol yang kemarin diinfo, di website ada tapi bentuk sediaan tablet dan serbuk, jadi bukan cair/sirup," jelas keterangan BPOM.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement