Saat ini mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada pihak kepolisian, ACS dan AH mengaku membuat video mesum itu karena motif ekonomi. Mereka mendapatkan uang dari pemesanan berbayar para pelanggannya.
Bahkan di tahun 2022, keduanya telah memproduksi 92 video berbagai tema sesuai pesanan. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, ACS dan AH dibayar sebesar Rp750.000 untuk video kebaya merah yang dibuatnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 12 laptop, dua buah hardisk, dua buah handphone dan satu lembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, ter tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
(Vivin Lizetha)