Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa itu Icha Cheeby? Perempuan yang Dikaitkan dengan Pemeran Wanita Berkebaya Merah

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |15:45 WIB
Siapa itu Icha Cheeby? Perempuan yang Dikaitkan dengan Pemeran Wanita Berkebaya Merah
Perempuan yang diduga pemeran wanita berkebaya merah. (foto: tangkap layar)
A
A
A

TIM gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pemeran video porno kebaya merah, Senin 7 November 2022. Kedua pelaku diketahui ACS sebagai pemeran pria dan AH sebagai wanita.

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.

 perempuan berkebaya merah

Wanita 24 tahun itu diduga bernama Icha Cheeby, pemilik akun alter @meamOra yang sempat heboh di dunia maya. Sebelumnya sempat beredar info di media sosial tentang profil dari pemeran wanita berkebaya merah.

Sebuah akun Tiktok @chersann mengungkapkan bahwa sosok perempuan yang berperan menjadi pelayan hotel berkebaya merah itu adalah MeamOra. Hal ini terungkap karena akun tersebut pernah meninggalkan komentar yang memperlihatkan bahwa ialah pemain wanita video mesum viral itu.

  perempuan berkebaya merah

"Konten aku kesebar berarti storylinenya bagus wkwk," tulisnya dalam kolom komentar yang dibagikan video Tiktok @chersann.

perempuan berkebaya merah

Tak hanya itu, akun Twitter @TrioMagang3000 itu juga membeberkan sebuah foto yang diguna pemeran pria dalam video berdurasi 16 menit tersebut. Pria itu memiliki tato di tangan sebelah kirinya. Sama seperti pemeran pria dalam video tersebut. 

Saat ini mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada pihak kepolisian, ACS dan AH mengaku membuat video mesum itu karena motif ekonomi. Mereka mendapatkan uang dari pemesanan berbayar para pelanggannya.

Bahkan di tahun 2022, keduanya telah memproduksi 92 video berbagai tema sesuai pesanan. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, ACS dan AH dibayar sebesar Rp750.000 untuk video kebaya merah yang dibuatnya.

 perempuan berkebaya merah

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 12 laptop, dua buah hardisk, dua buah handphone dan satu lembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, ter tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

(Vivin Lizetha)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement