Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seluruh Obat Sirup Masih Dilarang, Ini Kata Kemenkes Tegas!

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 10 November 2022 |06:00 WIB
Seluruh Obat Sirup Masih Dilarang, Ini Kata Kemenkes Tegas!
Jubir Kemenkes. (foto: Tangkap layar)
A
A
A

JURU Bicara Kementerian Kesehatan (Jubir Kemenkes) RI, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan, edaran pelarangan yang kini berlaku adalah semua jenis obat sirup. Khususnya yang sudah diumumkan, maka baik fasilitas kesehatan, apoteker hingga masyarakat sudah tidak diperbolehkan untuk menggunakannya lagi.

"Jadi edaran pelarangan sementara itu untuk semua jenis obat sirup," katanya katanya media briefing Update Kasus GgGAPA bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara virtual, Rabu (09/11/2022).

 obat sirup masih dilarang

Menurutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejauh ini sudah melakukan langkah konservatif. Jika merk obat yang dimaksud status badan pengawas obat (BPO) bermasalah, maka akan akan segera dilanjutkan.

Dokter Syahril menegaskan, pengumuman tentang pemberhentian dan tarik peredarannya, betul-betul jangan digunakan lagi.

"Kedua, (bisa dilihat) kalau badan POM mengumumkan yang aman. Kemudian dari Kemenkes, karena yang akan menggunakan ini kan di fasilitas pelayanan kesehatan, di tenaga kesehatan dan juga di apotik, maka supaya mengikuti edarannya dari kemenkes," tuturnya.

Sementara itu, BPOM RI sendiri telah melakukan penelusuran terhadap penyalur pelarut propilen glikol yang digunakan dalam sejumlah produk obat sirup. Di mana aturannya telah dilarang peredarannya terkait penyakit gagal ginjal akut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement