Secara sederhana, pasien gangguan ginjal akut yang didiagnosis stadium 3 atau lanjut itu akan dirawat di ICU. Lalu, jika kondisinya membaik, mereka akan dipindahkan ke ruang perawatan biasa.
Setelah itu, jika kondisinya semakin membaik dengan kondisi gejala tidak ada lagi, pun pipis mulai normal, pasien baru dinyatakan sembuh dan boleh pulang ke rumah.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 6 November 2022, sebanyak 27 pasien masih dirawat di rumah sakit. Stok Fomepizole sebagai obat antidotum pun tersedia untuk memaksimalkan kesembuhan pasien.
(Dyah Ratna Meta Novia)