Karena mengandung cemaran EG yang tinggi, produk obat tersebut diamankan dan disita BPOM, bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Detail apa saja yang diamankan dan disita sebagai berikut:
Untuk PT Yarindo, diamankan dan disita sebanyak 2.930 botol Flurin DMP Sirup, 44.992 kilogram bahan baku propilen glikol, 110.776 pcs bahan kemas Flurin DMP Sirup, dan beberapa dokumen lainnya.
Lalu, pada PT Universal yang diamankan dan disita antara lain 13.409 botol Unibebi Cough Sirup 60 ml, 25.897 botol Unibebi Demam Sirup 60 ml, 588.673 botol Unibebi Demam Drops 15 ml , 18 drum bahan baku propilen glikol, dan 1 bundel dokumen.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.