Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Produksi Obat Sirup Tercemar, BPOM Cabut Izin Produksi PT Yarindo dan PT Universal

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 01 November 2022 |18:08 WIB
Terbukti Produksi Obat Sirup Tercemar, BPOM Cabut Izin Produksi  PT Yarindo dan PT Universal
obat sirop tercemar, (Foto: Freepik)
A
A
A

Sedangkan pada PT Universal, ada barang bukti berupa Unibebi Demam Syrup 60 ml (13.409 botol), Unibebi Demam Drops 15 ml (25.897 botol), Unibebi Cough Syrup 60 ml (588.673 botol), bahan Baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (18 drum) dan sejumlah dokumen (catatan bets produksi Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Syrup, Unibebi Demam Drops, dan Sertifikat analisis bahan baku Propilen Glikol).

Pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BPOM diketahui sudah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti dari PT Yarindo dan PT Universal. PPNS BPOM juga melakukan pendalaman pemeriksaan kembali ke CV Budiarta sebagai pemasok bahan baku.

Hasilnya mendapati sebanyak 64 (enam puluh empat) drum Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dengan 12 nomor bets berbeda. Temuan tersebut saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium untuk membuktikan adanya kandungan EG dan DEG.

 BACA JUGA:BPOM: PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries Pakai Pelarut Mengandung Cemaran EG

BACA JUGA:Polemik Cemaran Obat Sirop, Industri Farmasi Tak Lapor Perubahan Bahan Baku ke BPOM?

(Rizky Pradita Ananda)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement