Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Produksi Obat Sirup Tercemar, BPOM Cabut Izin Produksi PT Yarindo dan PT Universal

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 01 November 2022 |18:08 WIB
Terbukti Produksi Obat Sirup Tercemar, BPOM Cabut Izin Produksi  PT Yarindo dan PT Universal
obat sirop tercemar, (Foto: Freepik)
A
A
A

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjatuhkan sanksi berat kepada PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, terkait hasil temuan pemeriksaan produksi obat sirop dengan bahan baku Propilen Glikol yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditetapkan.

Temuan BPOM dan Bareskrim Polri ini dikatakan berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk di dua industri farmasi yang bersangkutan.

BPOM menegaskan pihaknya mencabut sertifikat CPOB produksi untuk dua perusahaan farmasi nakal tersebut.

"Kedua industri farmasi itu diberikan sanksi administratif, berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam," terang BPOM dalam pernyataan resminya yang diterima MNC Portal, Selasa (1/11/2022).

"Karena sanksi tersebut juga seluruh izin edar produk cairan oral non betalaktam dari kedua industri farmasi tersebut dicabut," tambah laporan BPOM.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan saksi dan ahli, Penny K. Lukito selaku kepala BPOM RI mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana dengan unsur pasal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," terang Penny.

Selain itu, ada unsur pasal lain yakni memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Penny menerangkan bahwa bahan baku Propilen Glikol yang dipakai PT Yarindo produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta.Sedangkan PT Universal membeli bahan baku Propilen Glikol produksi dari DOW Chemical Thailand LTD dari PT Logicom Solutions.

Pada PT Yarindo ditemukan sederet barang bukti, seperti Flurin DMP Sirup (2.930 botol), Bahan Baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (44,992 Kg), Bahan Pengemas Flurin DMP Sirup (110.776 pcs), dan sejumlah dokumen (catatan bets produksi Flurin DMP Sirup dan sertifikat analisis bahan baku Propilen Glikol).

Sedangkan pada PT Universal, ada barang bukti berupa Unibebi Demam Syrup 60 ml (13.409 botol), Unibebi Demam Drops 15 ml (25.897 botol), Unibebi Cough Syrup 60 ml (588.673 botol), bahan Baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (18 drum) dan sejumlah dokumen (catatan bets produksi Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Syrup, Unibebi Demam Drops, dan Sertifikat analisis bahan baku Propilen Glikol).

Pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BPOM diketahui sudah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti dari PT Yarindo dan PT Universal. PPNS BPOM juga melakukan pendalaman pemeriksaan kembali ke CV Budiarta sebagai pemasok bahan baku.

Hasilnya mendapati sebanyak 64 (enam puluh empat) drum Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dengan 12 nomor bets berbeda. Temuan tersebut saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium untuk membuktikan adanya kandungan EG dan DEG.

 BACA JUGA:BPOM: PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries Pakai Pelarut Mengandung Cemaran EG

BACA JUGA:Polemik Cemaran Obat Sirop, Industri Farmasi Tak Lapor Perubahan Bahan Baku ke BPOM?

(Rizky Pradita Ananda)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement