"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," terang Penny.
Selain itu, ada unsur pasal lain yakni memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.
Penny menerangkan bahwa bahan baku Propilen Glikol yang dipakai PT Yarindo produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta.Sedangkan PT Universal membeli bahan baku Propilen Glikol produksi dari DOW Chemical Thailand LTD dari PT Logicom Solutions.
Pada PT Yarindo ditemukan sederet barang bukti, seperti Flurin DMP Sirup (2.930 botol), Bahan Baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (44,992 Kg), Bahan Pengemas Flurin DMP Sirup (110.776 pcs), dan sejumlah dokumen (catatan bets produksi Flurin DMP Sirup dan sertifikat analisis bahan baku Propilen Glikol).