Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Kemenag Tetapkan Siulan dan Menatap Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual

Pradita Ananda , Jurnalis-Selasa, 18 Oktober 2022 |20:55 WIB
Catat! Kemenag Tetapkan Siulan dan Menatap Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

“PMA ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie. 

Patut diperhatikan, ada 16 klasifikasi dari yang dimasukkan sebagai bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (18/10/2022).

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” lanjutnya.

Disebutkan lebih lanjut, untuk terkait penanganan kekerasan seksual, PMA ini di dalamnya juga mengatur soal pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban.

 BACA JUGA: Warning! Nyaris 200 Anak Kena Gangguan Ginjal Akut

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement