“PMA ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie.
Patut diperhatikan, ada 16 klasifikasi dari yang dimasukkan sebagai bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (18/10/2022).
“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” lanjutnya.
Disebutkan lebih lanjut, untuk terkait penanganan kekerasan seksual, PMA ini di dalamnya juga mengatur soal pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban.
BACA JUGA: Warning! Nyaris 200 Anak Kena Gangguan Ginjal Akut