Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Kemenag Tetapkan Siulan dan Menatap Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual

Pradita Ananda , Jurnalis-Selasa, 18 Oktober 2022 |20:55 WIB
Catat! Kemenag Tetapkan Siulan dan Menatap Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

MERESPON maraknya masalah kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat hari demi hari, termasuk di lingkungna pendidikan beberapa waktu belakangan ini. Kementerian Agama RI (Kemenag) baru saja mengeluarkan peraturan terbaru terkait penanganan dan pencegahan seksual.

Aturan baru yang diterbitkan Kemenag ini, masuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA No 73 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 5 Oktober 2022 lalu.

PMA No 73 tahun 2022 ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan dan ada 7 Bab di dalamnya yakni tentang ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup dengan total ada 20 pasal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement