LESTI Kejora resmi mencabut gugatan pelaporan tindak KDRT yang dilakukan sang suami, Rizky Billar.
Dalam konferensi pers, pedangdut muda itu mengatakan pencabutan tersebut, karena ia yakin perangai sang suami bisa benar-benar berubah.
Lantas, benarkah pelaku KDRT bisa benar-benar berubah seutuhnya dan tidak kembali mengulangi tindakan kekerasan?
Pemicu tindakan KDRT bisa dipicu berbagai faktor, tindak kekerasan kepada pasangan atau anggota keluarga sering kali muncul ketika seseorang merasa berkuasa atas korbannya. Perasaan ini, umumnya muncul karena adanya kekuatan fisik, status sosial, kekayaan, kemampuan memanipulasi emosi, maupun bentuk kekuasaan lainnya.
Selain itu, tindak KDRT dapat pula muncul karena pelakunya mempunyai masalah gangguan kesehatan mental, kepribadian narsistik, antisosial, maupun kebiasaan menyalahgunakan alkohol dan narkotika.
Pelaku KDRT mengira dirinya berhak memperlakukan orang lain seperti yang mereka inginkan karena merasa lebih berkuasa. Bahkan, banyak pelaku kekerasan tidak menyadari bahwa tindakannya sudah keliru dan merugikan orang lain.
Menurut Amie Zarling, profesor dan psikolog klinis di Iowa State University, pada dasarnya kebiasaan KDRT tidak disebabkan oleh satu faktor saja. Perilaku negatif itu, dapat muncul sebagai akumulasi atau gabungan dari banyak hal.