3. Memakai narkoba
Pihak kepolisian Kuta menangkap seorang pramugari berinisial MMS di kediamannya yang terletak di Kuta, Bali pada 24 Februari 2018. Penangkapan ini dilakukan karena oknum pramugari itu mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,12 gram, dua paket kokain dengan berat masing-masing 0,34 gram dan 0,03 gram, serta empat butir dumolid.
Tidak hanya MMS ada juga FH, DSB, dan B yang diduga komplotan sindikat pengedar narkotika jenis sabu dan kokain.
4. Terlibat kasus investasi bodong
Seorang mantan pramugari sebuah maskapai penerbangan berinisial RR diduga melakukan penipuan berkedok investasi. Dia menawarkan investasi dengan bunga 9 persen yang akan didapatkan para investor. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp2 miliar dari 25 korban.
Pada Juni lalu orang-orang yang mengaku korban RR mendatangi kediamannya di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Mereka pun sampai naik ke ke pagar dan masuk ke dalam rumah RR. Namun pelaku tidak ada di kediamannya. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
(Rizka Diputra)