Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Arti dan Aturan Digital Nomad di Indonesia, Berikut Katagorinya

Intan Afika Nuur Aziizah , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |20:00 WIB
Mengenal Arti dan Aturan Digital Nomad di Indonesia, Berikut Katagorinya
Ilustrasi digital nomad (Freepik)
A
A
A

MENGULAS arti dan aturan digital nomad di Indonesia. Hikmah dari pandemic COVID-19, semakin banyak orang memilih untuk menerapkan gaya hidup berbasis teknologi yang memungkinkan mereka bepergian dan bekerja dari jarak jauh.

Nah, mereka itu disebut sebagai digital nomad. Digital nomad ini adalah istilah bagi seseorang yang bekerja tanpa terikat oleh waktu dan tempat. Nomad sendiri berasal dari kata ‘nomaden’, alias berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Dikutip dari FlexJobs, Kamis (15/9/2022), seorang digital nomad sangat independen untuk mengerjakan sesuatu yang sesuai dengan hati dan minat mereka. Mereka pun bisa bekerja di kafe, taman, atau bahkan dari pantai.

 BACA JUGA:Wow! 3.017 Wisatawan Digital Nomad Sambangi Indonesia Sepanjang Januari-Agustus 2022

Indonesia menjadi salah satu destinasi untuk digital nomad. Pemerintah menyediakan visa khusus digital nomad bagi turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia untuk berwisata sekaligus bekerja dari jarak jauh.

Hal terpenting bagi para digital nomad adalah jaringan internet. Beberapa pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai digital nomad adalah sebagai berikut:

1. Freelancer yang berprofesi sebagai penulis lepas, web programmer, serta admin sosial media yang mengurus aset klien dengan membuat campaign online atau konten.

2. Profesional yang bekerja secara mandiri dengan membuka konseling, akuntan atau bantuan lainnya.

3. Entrepreneur yang mengatur timnya menggunakan tools online.

4. Seseorang yang menjual produk digital seperti e-book, panduan, website, print art, dan lainnya

5. Content creator yang memanfaatkan dunia digital untuk berkarya seperti YouTuber yang mendapatkan penghasilan dari jumlah viewers atau subscriber atau influencer yang seringkali mendapatkan sponsor.

 BACA JUGA:Jawab Kebutuhan Digital Nomad, Menparekraf Sandiaga Uno Targetkan Bali Jadi Workcation

Fenomena digital nomad ini cukup menyita perhatian publik dan kemudian menjadi polemik di masyarakat. Banyak pihak yang mempertanyakan tentang keadilan dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) kepada para digital nomad.

Lantas bagaimana aturan digital nomad di Indonesia?

Dikutip dari Legalku, pengaturan mengenai ketenagakerjaan dan turunanya seperti hubungan kerja dan pemanfaatanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

Undang-undang tersebut menjelaskan yang dimaksud dalam kategori tenaga kerja berdasarkan pasal 1 ayat 2, “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement