Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Traveler, Singapura Cabut Aturan Wajib Masker Mulai 29 Agustus

Anton Suhartono , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |14:30 WIB
<i>Dear Traveler</i>, Singapura Cabut Aturan Wajib Masker Mulai 29 Agustus
Ilustrasi Singapura (freepik)
A
A
A

SINGAPURA melonggarkan aturan pemakaian masker mulai hari ini, Senin (29/8/2022).

Warga tak wajib menggunakan masker di tempat umum, kecuali alat transportasi dan fasilitas kesehatan.

Dalam pengumumannya pada Rabu pekan lalu, Wakil Perdana Menteri Lawrence Wong mengatakan, masker tetap harus dipakai di MRT, LRT, dan bus umum, serta fasilitas transportasi umum dalam ruang seperti area boarding, halte, dan stasiun.

infografis

Aturan ini tak berlaku jika arena dalam ruang memiliki ventilasi alami, seperti stasiun MRT dan LRT serta halte terbuka.

Sementara untuk alat transportasi umum pribadi seperti taksi, bus sekolah, dan bus charter, aturan bermasker optional.

"Sopir taksi boleh mengimbau, meminta, tapi tidak ada aturan yang mengharuskan. Ini tidak bisa diterapkan, tidak ada dasar hukum bagi pengemudi taksi untuk mengatakan Anda harus mengenakannya. Ini opsional," kata Wong, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement