Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Ngeluh Tiket Pesawat Mahal, ASITA: Maskapai Juga Perlu Survive

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 11 Agustus 2022 |02:03 WIB
Masyarakat Ngeluh Tiket Pesawat Mahal, ASITA: Maskapai Juga Perlu <i>Survive</i>
Suasana penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Adapun maskapai diizinkan mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15 persen dari batas atas untuk pesawat jet. Lalu, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Di mana, aturan tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement