MESKI kasusnya belum ditemukan di Indonesia, Kementerian Kesehatan memastikan bahwa jika nanti ada pasien cacar monyet terkonfirmasi, pengobatannya akan ditanggung BPJS. Sama halnya dengan Covid-19.
"Untuk monkeypox atau cacar monyet, ini bisa ditanggung pengobatannya oleh pemerintah melalui BPJS," ungkap Plt Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Endang Budi Hastuti di konferensi pers virtual, Rabu (27/7/2022).
Terlebih, lanjut Endang, ada Permenkes yang mengatur soal penyakit emerging bahwa setiap penyakit jenis itu penanganannya ditanggung pemerintah. "Jadi, kalau nanti ada kasusnya di Indonesia, dan pasien memerlukan penanganan medis, pengobatan ditanggung BPJS," jelas Endang.
"Saat ini sedang disiapkan aturan untuk pembayarannya," tambah Endang.