Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Merokok di Pantai Ini, Turis Bisa Didenda Rp450 Ribu!

Nurul Fitriyah , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2022 |11:00 WIB
Nekat Merokok di Pantai Ini, Turis Bisa Didenda Rp450 Ribu!
Pantai di Barcelona harus bebas asap dan puntung rokok (Shutterstock/Daily Mail)
A
A
A

BARCELONA mengeluarkan peraturan larangan merokok di semua pantai di wilayahnya. Jika turis nekat melanggar, maka siap-siap didenda £25 atau sekira Rp450 ribu. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2022.

“Larangan ini didasarkan pada perlindungan lingkungan dan hak warga untuk menikmati ruang publik yang bersih, bebas dari asap dan puntung rokok,” begitu pernyataan otoritas Barcelona sebagaimana dilansir dari Daily Mail, Senin (11/7/2022).

Sebuah skema percontohan yang baik pada tahun lalu yaitu, terjadinya pengurangan besar sampah yang tersisa di pantai, termasuk puntung rokok.

Puntung rokok adalah salah satu polutan paling berbahaya, mengandung polimer plastik non-biodegradable yang melepaskan senyawa beracun.

ilustrasi

Analisis yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Eropa pada 2018 menemukan bahwa puntung rokok dan filter di dalamnya menjadi salah satu barang yang paling sering ditemukan di pantai-pantai Eropa.

Bahaya yang dipicu oleh puntung rokok telah dilaporkan secara luas, dengan para ilmuwan memperingatkan bahwa nikotin, logam, dan benzena yang terkandung di dalamnya dapat merembes keluar.

Ini dapat mencemari tanah dan habitat air, dan filter juga menjadi risiko serius bagi kehidupan laut, karena dapat ditelan oleh hewan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement