Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Tinggal Kunjungan WNA Bisa Diperpanjang 60 Hari, Begini Caranya

Antara , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2022 |02:04 WIB
Izin Tinggal Kunjungan WNA Bisa Diperpanjang 60 Hari, Begini Caranya
Ilustrasi (Foto: Guadaloupe)
A
A
A

"Pengawasan keimigrasian lapangan pada proses penerbitan alih status ITK menjadi ITAS selain perkawinan campuran, apabila diperlukan agar dilaksanakan setelah ITAS diterbitkan," jelasnya.

Junita berharap perusahaan yang mempekerjakan orang asing dapat memahami terkait perubahan tarif PNBP yang disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan dan layanan terbaru yang menyertai peraturan tersebut.

Sekadar informasi, pelaksanaan kebijakan itu dilakukan seiring berlakunya Permenkumham 29 Tahun 2021 tentang visa dan izin tinggal dalam rangka melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan mendukung industri pariwisata nasional.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement