KEPALA Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Junita Sitorus mengatakan kini izin tinggal kunjungan (ITK) warga negara asing (WNA) bisa diperpanjang 60 hari selama keseluruhan tinggalnya tidak lebih dari 180 hari.
"Ini aturan baru untuk mekanisme perpanjangan ITK yang perlu diketahui terutama perusahaan yang mempekerjakan orang asing di Kalsel," kata dia.
Dijelaskan Junita, perpanjangan ITK pertama dengan perekaman biometrik senilai Rp2 juta pada perpanjangan pertama 60 hari untuk selanjutnya dapat mempersiapkan langkah antisipasi terkait izin tinggal yang akan berakhir bila keluar wilayah Indonesia, mengajukan visa onshore, dan mengajukan alih status izin tinggal.
Perubahan juga terjadi pada visa on Arrival yang merujuk surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 5 April 2022, maka direkomendasikan agar ITK yang berasal dari VoA dapat diperpanjang satu kali paling lama 30 hari senilai Rp500.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sedangkan untuk alih status ITK pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) terkait pengawasan keimigrasian lapangan pada saat proses penerbitan izin tinggal melalui alih status izin tinggal karena perkawinan campuran merupakan suatu kewajiban berdasarkan Pasal 183 Permenkumham Nomor 29 Tahun 2021.