Bupati Edistasius menyampaikan, di dalam dokumen yang pemerintah miliki bahwa program IP4T itu sudah dilakukan inventarisasi.
Pengusul sebanyak 250 orang. Namun setelah diverifikasi oleh tim yang komponennya ada Pemda, BPN dan KPH, tertinggal 200 orang dengan Total luas lahan itu kurang lebih 13,8 ha.
Berdasarkan sejarah, secara ulayat kawasan Bowosie merupakan milik Ulayat Nggorang. Pada 1960, fungsionaris adat ulayat Nggorang menyerahkan kawasan Bowosie kepada tetua adat Lancang.
Namun kemudian, pada 1961 Raja Ngambut meminta kepada ulayat Nggorang untuk menyerahkan sebagian tanah tersebut kepada pemerintah.
Kemudian disisi lain, tanah yang dimintai Raja Ngambut telah diserahkan dan dikuasai oleh Kampung Lancang. Walau begitu hasil rembuk kampung Lancang dan Ulayat Nggorang, diputuskan bahwa sebagian tanah itu diserahkan kepada pemerintah.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.