Oleh karenanya, Paryono meminta dukungan dan kerja sama dari semua pemangku kepentingan terkait agar pekerjaan perpanjangan landasan Bandara Rendani bisa sesuai jadwal sehingga bisa dioperasikan sepenuhnya pada 2024.
Untuk memperpanjang landasan Bandara Rendani Manokwari, Pemprov Papua Barat bersama Pemkab Manokwari harus membebaskan lahan di sisi selatan bandara itu.
Biaya ganti rugi lahan untuk perpanjangan landasan pacu Bandara Rendani Manokwari seluruhnya mencapai Rp79 miliar.
Pembayaran ganti rugi lahan dilakukan dalam tiga tahap, tahap pertama Rp24 miliar, tahap kedua Rp19,9 miliar dan sebagian tahap ketiga Rp18,81 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Manokwari dan APBD Provinsi Papua Barat.
(Rizka Diputra)