Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bandara Ini Mulai Terapkan Bebas Tes PCR dan Antigen, Berikut Kriterianya

Antara , Jurnalis-Sabtu, 23 April 2022 |05:01 WIB
Bandara Ini Mulai Terapkan Bebas Tes PCR dan Antigen, Berikut Kriterianya
Bandara Malikussaleh, Aceh Utara (Foto: Instagram/@bandara_malikussaleh)
A
A
A

BANDAR Udara (Bandara) Malikussaleh, Aceh Utara, mulai menerapkan aturan bebas tes polymerase chain reaction (PCR) dan antigen bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau penguat alias booster.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh, Aceh Utara, A Sofyan Rasad mengatakan aturan bebas tes PCR dan antigen bagi penumpang pesawat itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Bagi calon penumpang pesawat harus mengikuti aturan tersebut. Sedangkan penumpang yang sudah divaksin penguat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR antigen," kata A Sofyan Rasad.

A Sofyan Rasad mengatakan pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah menjalani vaksinasi vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu satu kali 24 jam atau hasil negatif tes PCR kurun waktu tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi penumpang yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.

Sofyan menyebutkan, calon penumpang pesawat yang belum divaksin karena alasan kesehatan harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Selain itu juga dengan surat keterangan tidak dapat mengikuti vaksinasi dari dokter di rumah sakit milik pemerintah. Aturan tersebut dikecualikan kepada anak-anak berusia di bawah enam tahun," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement