Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Mudik: Vaksinasi Lengkap dan Booster

Kevi Laras , Jurnalis-Senin, 04 April 2022 |15:52 WIB
 Syarat Mudik: Vaksinasi Lengkap dan Booster
Mudik harus vaksin booster (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam kesempatan yang sama, ia menambahkan jika masyarakat yang baru melakukan vaksinasi satu kali diwajibkan untuk melakukan tes swab PCR.

Di sisi lain, hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan pihaknya sudah membuat konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran 2022.

 BACA JUGA:Penderita Long Covid-19 Alami Masalah Kognitif, Salah Satunya Sering Lupa

Dalam waktu dekat, Surat Edaran (SE) tersebut segera dikeluarkan. “Intinya untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri, bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabennya mudik ini diperbolehkan, dipersilakan yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," kata Suharyanto.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement