Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Mudik: Vaksinasi Lengkap dan Booster

Kevi Laras , Jurnalis-Senin, 04 April 2022 |15:52 WIB
 Syarat Mudik: Vaksinasi Lengkap dan Booster
Mudik harus vaksin booster (Foto: Okezone)
A
A
A

PEMERINTAH telah melakukan sejumlah pelonggaran terkait aturan Covid-19. Dengan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan syarat bagi masyarakat yang ingin mudik atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Syarat utamanya ialah wajib melakukan vaksinasi lengkap dan booster.

"Yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes antigen. Sedangkan bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster tidak perlu tes apa-apa," ujar Menkes Budi saat Live streaming Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).

 vaksinasi booster

Melihat sejumlah lonjakan kasus Covid-19 di negara bagian Eropa dan China, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan kondisi Indonesia jauh lebih baik. Jika dibandingkan negara tetangga, sebab kini bisa menjalankan ibadah puasa dan mudik.

Dia juga menambahkan, jika kondisi berkembangnya kasus Covid-19 dibarengi dengan varian baru Covid-19. Di mana varian Omicron BA.2 menjadi aktor penyebab melonjaknya kasus Covid-19 di berbagai negara, termasuk China.

"Indonesia menjadi salah satu negara jauh lbh baik daripada negara lain tetangga, bahwa lonjakan kasus Covid-19 dibarengin varian baru," kata Menkes Budi.

Dia menegaskan bila varian Omicron BA.2 sudah masuk Indonesia dan mendominasi kasus Covid-19. "Menyadari lonjakan kasus di Eropa dan di China karena varian Omicron BA.2 dan sudah masuk Indonesia dan menjadi varian dominan di Indonesia," jelasnya

Dalam kesempatan yang sama, ia menambahkan jika masyarakat yang baru melakukan vaksinasi satu kali diwajibkan untuk melakukan tes swab PCR.

Di sisi lain, hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan pihaknya sudah membuat konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran 2022.

 BACA JUGA:Penderita Long Covid-19 Alami Masalah Kognitif, Salah Satunya Sering Lupa

Dalam waktu dekat, Surat Edaran (SE) tersebut segera dikeluarkan. “Intinya untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri, bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabennya mudik ini diperbolehkan, dipersilakan yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," kata Suharyanto.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement