Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Upaya Kementerian PPPA Mencegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |21:34 WIB
Begini Upaya Kementerian PPPA Mencegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Karyawan harus dicegah mengalami pelecehan seksual (Foto: Employment lawyer toronto)
A
A
A

Menteri Bintang menambahkan, kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja akan merugikan semua pihak. Bagi pekerja, ini dapat mengakibatkan menurunnya kinerja dan produktivitas kerja, sehingga hal ini dapat berdampak terhadap tempat kerja atau perusahaan.

"Selain itu, kondisi tersebut juga mempengaruhi tingkat capaian kesejahteraan pekerja dan keluarganya," tambahnya.

 BACA JUGA:21 Wanita Pekerja di Kam-Kamp Pertambangan Laporkan Pelecehan Seksual

Kementerian PPPA juga telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, diantaranya Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement