Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkes Umumkan Perubahan Pengaturan eHAC, Berlaku 3 Maret

Pradita Ananda , Jurnalis-Selasa, 01 Maret 2022 |16:54 WIB
Kemenkes Umumkan Perubahan Pengaturan eHAC, Berlaku 3 Maret
Perlu eHAC untuk para pelaku perjalanan (Foto: Reuters)
A
A
A

KEMENTERIAN Kesehatan per hari ini, Selasa (1/3/2022) baru saja mengumumkan perubahan pengaturan soal electronic-Health Alert Card (eHAC) untuk para pelaku perjalanan udara, laut dan darat domestik.

Juru Bicara Covid-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi menyebutkan kebijakan baru terkait e-HAC ini adalah pengisian data dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

 aplikasi e-Hac

“Pengisian e-HAC akan dilakukan sebelum check-in, e-HAC yang sudah terintergrasi dalam aplikasi PeduliLindungi, sehingga para pelaku perjalanan udara, laut dan darat domestik bisa mudah mengaskesnya,” ujar dr. Nadia saat siaran langsung siaran pers Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia Kemenkes RI, Selasa (1/3/2022).

Awalnya, direncanakan perubahan pengaturan e-HAC akan mulai diterapkan pada hari ini. Tapi karena masih ada kendala sistem, ditunda hingga 3 Maret mendatang.

“Penerapan e-HAC baru akan diterapkan per 3 Maret 2022, karena ada beberapa sistem yang sedang disinkronisasikan,” tambah dr. Nadia

e-HAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang diisi pelaku perjalanan H-1 dari jadwal keberangkatan atau saat hari H ini berisi soal informasi kelayakan pelaku perjalanan. Jika e-HAC menunjukkan status tidak layak jalan, maka pelaku perjalanan tersebut akan diarahkan ke petugas kesehatan atau petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Status warna hitam, sebagai informasi tidak layak jalan bisa terjadi karena pelaku perjalanan yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19. Status layak jalan, bisa diperoleh jika pelaku perjalanan terkonfirmasi negatif dengan hasil tes Covid-19 baik PCR atau antigen.

BACA JUGA:Heboh Data Masyarakat Bocor di Aplikasi eHAC, Kemenkes: Dipastikan Tidak Terjadi Kebocoran

“Syarat perjalanan yakni tes negatif Covid-19 PCR paling lambat 3x24 jam untuk orang yang baru menerima dosis pertama vaksin dan swab antigen negatif paling lambat H-1 keberangkatan untuk orang yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19,” tutup dr. Nadia.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement