"Jadi, calon pasangan usia subur harus memeriksakan dirinya 3 bulan sebelum menikah dalam rangka agar saat kehamilan terjadi, dia tidak membawa faktor risiko kehamilan anak stunting," ungkap Hasto.
Ia menambahkan, di Indonesia itu ada 2 juta pernikahan terjadi setiap tahunnya. Dari 2 juta pernikahan tersebut, 1,6 juta pasangan melahirkan di tahun pertama.
"Nah, dari 1,6 juta kelahiran di tahun pertama itu, jika angka stunting 24,40%, maka diperkirakan ada sekitar 400 ribu kelahiran bayi berpotensi stunting yang masih terjadi di Indonesia saat ini," katanya.
"Oleh karena itu, screening dan treatment pra-nikah sangat diperlukan untuk menurunkan angka kejadian baru bayi lahir stunting," tambah Hasto.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.