Beruntung orang tua dan sang kakak tak butuh waktu lama untuk diyakinkan oleh Mila. Namun, demi menghindari potensi cekcok antar keluarga dengan keputusannya sebagai pendonor mata. Mila mengaku, sang suami yang menyarankan dirinya membuat surat pernyataan resmi secara hukum melalui notaris bahwa suami, orang tua, dan semua kakaknya tidak akan mempemasalahkan ketika dirinya sudah wafat nanti.
“Sampai secara legal lah diurus, soalnya aku pernah diinfoin, kalau nanti sudah meninggal lalu ada anggota keluarga yang enggak ngebolehin, kalau tidak salah jadi enggak bisa dilanjutkan proses pengambilan korneanya. Jadi dari awal biar enggak ada dispute, enggak ga ada cekcok aku sudah info dari jauh-jauh hari,” terangnya.

(Foto Ilustrasi)
Setelah mengantungi izin suami dan keluarga, Mila kemudian mendaftarkan diri melalui situs laman resmi Lions Eyes Bank Jakarta yang bernaung di bawah Jakarta Eye Center. Prosesnya disebut Mila tak rumit, hanya melengkapi form online yang tertera pada situs, dikirim lalu menunggu kabar konfirmasi dari pihak Lions Eyes Bank Jakarta untuk dikirimkan stiker hologram identitas sebagai pendonor kornea mata.
Menurutnya, secara teknis proses pendaftaran jadi pendonor kornea mata tidaklah sulit. Ia mengatakan, justru hal pertama yang harus dilakukan saat memutuskan jadi pendonor kornea mata adalah yakin dengan diri sendiri dan melakukan riset informasi yang cukup.
“Pertama yang pasti yakinkan diri sendiri dulu, enggak kalah penting itu kita harus riset dulu apa sih yang didonasikan. Sebab selama ini banyak mikir yang didonasikan itu bola matanya, padaha cuma korneanya. Kita sebagai pendonor itu harus tahu dulu apa sih yang kita donasiin, keluarga harus menghubungi siapa, prosedurnya seperti apa, dan lain-lain,” kata Mila lagi.
Setelah terdaftar resmi menjadi salah satu pendonor kornea mata, Mila yang berdomisili di Jakarta ini menilai justru bagian tersulit ialah bagaimana caranya ia bisa menjaga tubuh sesehat mungkin. Agar saat meninggal nanti, kornea mata yang didonasikan tetap memenuhi syarat dan ketentuan, dalam kondisi baik sehingga bisa tetap diberikan ke orang yang membutuhkan.