Gugatan itu diajukan di sebuah pengadilan federal Miami oleh Peninsula Petroleum Far East, berdasarkan sebuah prosedur maritim yang memungkinkan diambilnya upaya hukum terhadap kapal-kapal yang pemiliknya menunggak pembayaran hutang untuk kapal bersangkutan.
Baca juga: 7 Negara Paling Dibenci di Dunia, Indonesia Termasuk?
Gugatan itu menyebutkan Crystal Symphony disewa atau dikelola oleh Crystal Cruises dan Star Cruises. Kedua perusahaan itu sama-sama digugat karena melanggar kontrak karena menunggak biaya bahan bakar sebesar $4,6 juta.
Crystal Cruises pekan ini mengumumkan akan menangguhkan operasi hingga akhir April.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.