Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pesawat Boeing 737 Max Beroperasi Lagi di Indonesia, Cek Faktanya

Athika Rahma , Jurnalis-Rabu, 29 Desember 2021 |13:19 WIB
Pesawat Boeing 737 Max Beroperasi Lagi di Indonesia, Cek Faktanya
Ilustrasi pesawat (dok Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi untuk tipe pesawat Boeing 737 Max atau 737-8.

Keputusan itu tercantum dalam dokumen yang dirilis Ditjen Perhubungan Udara No. A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tertanggal 27 Desember 2021.

Dengan adanya pencabutan larangan ini, seluruh armada Boeing 737 Max dapat dioperasikan kembali. Larangan ini dicabut karena proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat sudah selesai.

"Sehubungan dengan telah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX), dengan ini Ditjen Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperesi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 Max)," demikian dikutip dari dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia.

Disebutkan, pencabutan larangan operasional tersebut berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini, yaitu Senin, 27 Desember 2021.

Maskapai Wajib Penuhi Ketentuan

Melalui surat tersebut, sebagai tindak lanjut dari pencabutan larangan beroperasi, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelakudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto Flight 27. Flight controls; and 31, Indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 Max). Ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (return to service).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement