Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pesawat Boeing 737 Max Beroperasi Lagi di Indonesia, Cek Faktanya

Athika Rahma , Jurnalis-Rabu, 29 Desember 2021 |13:19 WIB
Pesawat Boeing 737 Max Beroperasi Lagi di Indonesia, Cek Faktanya
Ilustrasi pesawat (dok Freepik)
A
A
A

Kecelakaan Boeing 737 Max

Sebelumnya, terdapat larangan operasional Boeing 737 Max diatur dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. AU 402/0006/DKPPLU/DRJU/II/2019, tanggal 14 Maret 2019.

Kemenhub melarang terbang seluruh pesawat 737 Max itu, setelah adanya beberapa kali insiden kecelakaan.

Sebagai tindak lanjut dari proses di atas, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesewat 737-8 (737 MAX). Perintah ini wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service).

"Operator penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Ditjen Perhubungan Udara sebelum dapet beroperasi secara komersial," lanjut keterangan beleid tadi.

Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dengan tembusan ke Menteri Perhubungan, Dubes Amerika untuk Indonesia, Direktur di lingkungan DJPU dan Dirut LPPNPI serta ditujukan untuk maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.

(Kurniawati Hasjanah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement